Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • Hidayanti Hidayanti Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Thahir Thahir Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • salma S Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.353

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/pid.Sus/2018, (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pid.Sus/2018.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pid.Sus/2018, (2) Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pi.Sus/2018.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan  menggunakan jenis penelitian adalah pendekatan kasus (case Approach). Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskriptifkan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberi perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Peneliti ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa Terjadinya tindak pidana di sebabkan dari faktor pergaulan bebas, faktor lingkungan tempat tinggal anak, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua anak karena anak hanya tinggal bersama sang ibu sedangkan ayah dari anak tersebut sudah meninggal dunia. Dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatakan bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana berhak untuk melakukan upaya diversi dan yang bertugas untuk mengupayakan diversi yaitu PK dari BAPAS. 

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Hidayanti, H., Thahir, T., & S, salma . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana . JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.353