Tinjauan Hukum Islam Terhadap Poligami Di Kecamatan Messawa Kabupaten. Mamasa

Authors

  • Kasim Kasim Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Anwar Sewang Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Jamaluddin Jamaluddin Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Hasnawati Hasnawati Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.354

Keywords:

Praktek Poligami, Hukum Islam

Abstract

Dalam Islam, poligami dikenal sebagai poligini dan diatur oleh prinsip-prinsip yang ketat. Meskipun Islam memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah menekankan kewajiban kesetaraan perlakuan terhadap semua istri. Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan normative (Syar’i), dan yuridis dalam memahami situasi apa adanya. Serta pendekatan social culture yang ada di kecamatan tempat penelitian berlangsung. Adapun sumber data penelitian ini adalah masyarakat muslim di kecamatan Messawa dan pihak-pihak yang mengetahui permasalahan yang akan dibahas dan tokoh agama. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan poligami adalah: 1) Faktor anak, 2) Faktor menaikan derajat seorang janda. Dampak positif dari poligami yang diungkapkan oleh masyarakat yaitu terhindar dari perbuatan zina, memperbanyak keturunan, melindungi para janda, terbutuhi kebutuhan sex suami. Sedangkan dampak negatifnya adalah 1) mendapat tekanan masyarakat, 2) Anak-anak merasa tersisih, 3) terbaginya kasih sayang suami.  Pandangan hukum Islam tentang keadilan poligami yaitu mewajibkan suami berlaku adil terhadap istri-istrinya tanpa membedakan istri yang satu dengan yang lain, membagi nafkah dengan seimbang dan membagi kasih sayangnya kepada istriistrinya tanpa membedakan.  Bentuk keadilan yang terjadi pada masyarakat muslim ialah seorang suami membagi waktu untuk istri-istrinya. Sebagian pembagian nafkah, waktu dan kasih sayang sudah adil , tapi banyak juga seorang suami belum bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya mulai dari nafkah materi, kasih sayang dan waktu , karena pada hakikatnya manusia tidak bisa berlaku adil.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Kasim, K., Sewang, A. ., Jamaluddin, J., & Hasnawati, H. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Poligami Di Kecamatan Messawa Kabupaten. Mamasa. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 4(1), 8–16. https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.354