Pernikahan sebagai Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar

Authors

  • Aco Muhrisal Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Abdul Latif Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Qadriani Arifuddin Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar
  • Hasnawati Hasnawati Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.355

Keywords:

Praktek Poligami, Hukum Islam

Abstract

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar (Studi Kasus Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar)Penelitian ini bertujuan buat mengenali tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, buat mengenali pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta buat mengenali pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Hasil riset menampilkan kalau:( 1) Tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan:( a) Keluarga dari pria ataupun wanita melapor ke pak Imam buat menikahkan anaknya,( b) Pengecekan ketentuan,( c) Persetujuan dari pihak pria buat jadi Passambo, serta( d) Wajib terdapat persetujuan dari keluarga pihak pria yang hendak jadi Passambo Siri’.( 2) Pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kalau perkawinan Passambo Siri’ dicoba sebab warga setempat banyak memikirkan hal- hal yang hendak terjalin oleh sang wanita ataupun memandang pada kemaslahatan daripada kemudaratan yang hendak terjalin.( 3) Pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru, para ahli hukum Islam/ pakar hukum fikih berbeda komentar. Imam Syafi’ i, Hanafi, Maliki serta Imam Hambali membolehkan, asalkan yang menikahinya itu merupakan pria yang menghamilinya.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Muhrisal, A. ., Latif, A. ., Arifuddin, Q. ., & Hasnawati, H. (2024). Pernikahan sebagai Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 4(1), 17–30. https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.355