Warisan Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.G/2022/Pa.Pwl)
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v4i1.358Keywords:
Hukum Islam, Harta Warisan, Ahli Waris, Dan PoligamiAbstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak disahkan di Pengadilan Agama, (2) Bagaimana pertimbangan hukum yang dilaksanakan mejelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl.
Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak di sahkan di Pengadilan Agama, (2) Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dilaksanakan majelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkn, dan dari data tersebut diambil kesimpulan.
Hasil-hasil penelitian dan pembahasan adalah: (1) Pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak disahkan di Pengadilan Agama (Isbat Nikah) telah sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) Tahun 1974 tentang perkawinan dan juga memperhatikan Kompilasi Hukum Islam Pasal 56 Ayat (1) dan (3) bahwa perkawinan dengan istri kedua tanpa izin poligami dari pengadilan adalah perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dengan istri pertama merupkan ahli waris yang sah, (2) Pertimbangan Hukum yang dilaksanakan majelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl, hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan segala aspek yaitu Agama Pewaris dan Ahli Waris, hubungan nasab pewaris dan ahli waris, penyebab kematian pewaris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.