Khulu’ Dalam al-Qur’an: Analisis Tafsir Tematik Terhadap Mekanisme Dan Hikmah Perceraian Khulu’
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.520Keywords:
khulū‘; al-Qur’an; tafsir tematik; perceraian; maqāṣid al-syarī‘ah;Abstract
Khulū‘ merupakan mekanisme perceraian dalam Islam yang disyariatkan untuk menyelesaikan konflik rumah tangga ketika tujuan perkawinan tidak tercapai. Artikel ini mengkaji konsep khulū‘ dalam al-Qur’an dengan fokus pada hikmah dan mekanismenya melalui pendekatan tafsir tematik (maudhū‘ī). Data bersumber dari ayat-ayat terkait, khususnya QS. al-Baqarah [2]: 229, serta penafsiran mufasir klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa khulū‘ bukan sekadar prosedur hukum, tetapi instrumen syariat untuk mencegah kemudaratan dan menjaga kemaslahatan, terutama bagi perempuan. Khulū‘ mencerminkan prinsip keadilan, perlindungan martabat perempuan, serta bahwa perkawinan adalah sarana mencapai sakinah, mawaddah, dan raḥmah. Mekanismenya juga menunjukkan fleksibilitas hukum Islam terhadap dinamika rumah tangga. Ketentuan kompensasi (‘iwāḍ) dan perbedaan pandangan ulama membuka ruang ijtihad yang tetap berlandaskan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga khulū‘ menjadi bagian penting dalam hukum keluarga Islam yang humanis dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nita Nita, Basri Mahmud, Mukhtar, Muhammad Adam HR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
