Dua Dimensi Implikasi Hukum Poligami Tanpa Izin: Analisis UU Perkawinan dan UU KUHP Baru

Authors

  • Herman B Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Wiwin Wiwin Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Muh. Akbar Fhad Syahril Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Riska Ramadhani Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia
  • Phireri Phireri Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.528

Keywords:

Poligami;, Izin; , Hukum Perkawinan;, KUHP Baru

Abstract

Praktik poligami tanpa izin masih menjadi persoalan hukum dalam sistem perkawinan Indonesia karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua dimensi implikasi hukum poligami tanpa izin, yaitu dimensi hukum perdata berdasarkan UU Perkawinan dan dimensi hukum pidana berdasarkan KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analisis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami tanpa izin merupakan perkawinan yang cacat formil karena tidak memenuhi syarat izin pengadilan dan persetujuan istri sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukumnya meliputi pembatalan perkawinan, lemahnya perlindungan hak istri, persoalan nafkah dan harta bersama, serta ketidakpastian status hukum keluarga. Selain itu, KUHP Baru memperluas implikasi hukum poligami tanpa izin ke ranah pidana melalui Pasal 402 tentang perkawinan dengan penghalang hukum, Pasal 411 tentang perzinahan, dan Pasal 412 tentang kohabitasi. Penelitian ini menegaskan bahwa poligami tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif perkawinan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban hukum dan perlindungan keluarga dalam masyarakat.

Published

2026-09-30

How to Cite

B, H. ., Wiwin, W., Fhad Syahril, M. A. ., Ramadhani, R. ., & Phireri , P. . (2026). Dua Dimensi Implikasi Hukum Poligami Tanpa Izin: Analisis UU Perkawinan dan UU KUHP Baru. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 6(2), 167–180. https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.528