Perspektif Fiqh Kontemporer dan Relevansinya dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Authors

  • Arya Apriansyah Apriansyah IAI DDI Mangkoso

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.561

Keywords:

Fikih Kontemporer;, Kekerasan Seksual;, UU TPKS;, Maqashid al-Syari'ah;, Perlindungan Korban.

Abstract

Kekerasan seksual merupakan persoalan hukum dan sosial yang memerlukan perlindungan terhadap korban, pencegahan, serta mekanisme penanganan yang sesuai dengan perkembangan bentuk kekerasan seksual. Dalam konteks masyarakat Muslim, diperlukan kajian mengenai relevansi perspektif fikih kontemporer dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi perspektif fikih kontemporer dengan UU TPKS dalam perlindungan korban, konstruksi tindak pidana, pembuktian, dan pencegahan kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode library research. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis, interpretatif, dan komparatif terhadap sumber hukum, literatur fikih, konsep maqashid al-syari'ah, serta ketentuan UU TPKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih kontemporer dan UU TPKS memiliki titik temu dalam perlindungan korban, pencegahan kemudaratan, serta penghormatan terhadap jiwa, kehormatan, dan martabat manusia. Perspektif maqashid al-syari'ah, khususnya hifz al-nafs dan hifz al-'ird, memberikan landasan normatif bagi perlindungan korban kekerasan seksual. Konsep ta'zir, maslahah, dan sadd al-dzari'ah juga memberikan ruang untuk merespons bentuk kekerasan seksual yang berkembang, meskipun terdapat perbedaan dalam konstruksi tindak pidana, pembuktian, dan mekanisme penerapan hukum. Perbedaan tersebut lebih menunjukkan perbedaan sumber dan mekanisme hukum daripada pertentangan mendasar antara kedua perspektif. Fikih kontemporer dan UU TPKS dapat ditempatkan dalam hubungan yang dialogis dan komplementer, dengan fikih memberikan landasan etik-filosofis dan UU TPKS menyediakan instrumen hukum untuk perlindungan, penanganan, pemulihan, dan pencegahan kekerasan seksual

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Apriansyah, A. A. (2026). Perspektif Fiqh Kontemporer dan Relevansinya dengan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 6(2), 181–200. https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.561