Haji Virtual di Era Metaverse: Validitas Fikih dan Batas Pertanggungjawaban Platform Dalam Hukum Indonesia Pasca UU No. 14 Tahun 2025

Authors

  • Anny Susilowati STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.565

Keywords:

Virtual Hajj;, Metaverse;, Islamic law;, Consumer protection;, Digital platform;

Abstract

Perkembangan realitas virtual dan metaverse telah memperluas pengalaman keagamaan digital, termasuk pelatihan haji dan representasi situs-situs suci. Studi ini meneliti apakah haji virtual dapat menggantikan ibadah haji yang sebenarnya menurut hukum Islam dan menganalisis posisi hukum serta potensi tanggung jawab operator platform menurut hukum Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 dan KUHP Nasional pada tahun 2026. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan fiqih statutori, konseptual, dan komparatif, studi ini menganalisis legislasi resmi, doktrin hukum Islam, dan kajian terkait tentang agama digital, perlindungan konsumen, transaksi elektronik, dan perlindungan data pribadi. Temuan menunjukkan bahwa pengalaman virtual tidak dapat menggantikan haji karena ritual intinya tetap terikat pada tempat, waktu, dan tindakan fisik yang telah ditentukan, meskipun teknologi virtual dapat berfungsi untuk tujuan pendidikan dan pelatihan yang sah. Hukum positif Indonesia mengatur administrasi haji, bukan validitas teologis; oleh karena itu, tanggung jawab platform bergantung pada skenario faktual. Simulasi pendidikan, layanan imersif berbayar yang transparan, dan klaim komersial yang menyesatkan harus dinilai secara berbeda berdasarkan hukum kontrak, perlindungan konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP. Studi ini memberikan klasifikasi platform tiga fungsi dan kerangka tanggung jawab berbasis skenario yang mengintegrasikan yurisprudensi Haji dengan regulasi digital dan ibadah haji terkini di Indonesia.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Susilowati, A. (2026). Haji Virtual di Era Metaverse: Validitas Fikih dan Batas Pertanggungjawaban Platform Dalam Hukum Indonesia Pasca UU No. 14 Tahun 2025. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 6(2), 201–216. https://doi.org/10.36915/jish.v6i2.565