https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/issue/feedJISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum2025-03-21T16:23:08+00:00Muhammad Adam HRmuhammadadamhr@ddipolman.ac.idOpen Journal Systems<p><span lang="id-ID">JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, </span><span lang="id-ID">is a peer-reviewed journal published by the IAI DDI Polman. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum is published twice yearly (Maret and September). JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum aims to facilitate and disseminate innovative and creative ideas of researchers, academicians, and practitioners concentrating on Sharia and Law. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum was registered as p-ISSN (<a href="http://u.lipi.go.id/1475571161">2</a>541- 643X) and e-ISSN (<a href="http://u.lipi.go.id/1615860557">2776-1762</a>) at LIPI in 2021. Therefore, all articles published by JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum will have a Digital Object Identifier (DOI) number and Nationally Accredited Journal Decree No. 10/C/C3/DT.05.00/2025 SINTA 5</span></p>https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/392Implementasi Hukum Terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Long Melaham Provinsi Kalimantan Timur2025-03-21T14:45:24+00:00Henitahenitanuriansyah@gmail.comMuhammad Adam HRmuhammadadamhr@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Implementasi Hukum terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Long Melaham, Provinsi Kalimantan Timur. Dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memberikan akses Kesehatan yang lebih merata kepada Masyarakat, Penelitian ini fokus pada penerapan kebijakan BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan di Daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen terkait kebijakan serta regulasi BPJS Kesehatan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengkaji dampak Implementasi Hukum terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Long Melaham, Kalimantan Timur. Sistem Pelayanan Kesehatan Nasional yang berfungsi sebagai alat Pemerintah untuk memberikan akses Pelayanan Kesehatan yang lebih merata kepada Masyarakat, Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan BPJS Kesehatan di Daerah. Metode metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Penelitian Kualitatif dengan Pengumpulan data menggunakan digunakan dalam, observasi, dan analisis dokumen mengenai kebijakan dan peraturan di bidang kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan kuesioner, observasi, dan analisis dokumen mengenai kebijakan dan regulasi di bidang kesehatan. Studi menemukan bahwa, meskipun BPJS Kesehatan perlu memberikan layanan yang optimal, namun terdapat banyak tantangan dalam penerapannya di Long Melaham, seperti kurangnya Fasilitas dan tenaga medis, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan program.</p>2025-03-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Henita, Muhammad Adam HRhttps://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/413Wakaf Uang Calon Pengantin2025-03-21T15:35:57+00:00Imam Sujonosafaruddin.1972@gmail.com<p>Wakaf uang calon pengantin sebagai salah satu bentuk ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT, dalam praktik nya wakaf uang calon pengantin menyisihkan sebagian harta berupa uang oleh calon pengantin sebelum pernikahan, yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan umum atau amal. Program ini merupakan program kampanye kolaborasi antara BSI, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama.Wakaf uang calon pengantin ini memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang signifikan. Menjadi menarik ialah bagaimana urgensi dan implementasi wakaf uang calon pengantin tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan <em>(field research) </em>dan didukung dengen penelitian pustaka <em>(library research).</em> Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, observasi, dan wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait dengan wakaf uang calon pengantin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi wakaf uang calon pengantin terletak pada kontribusi sosial dan ibadah yang dilakukan oleh calon pengantin, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Beberapa kendala dilapangan terkait pelaksanaan wakaf uang calon pengantin menjadi sesuatu hal yang masih dimaklumi dikarenakan program wakaf uang calon pengantin masih benar-benar baru dan perlu penyesuaian dari KUA maupun masyarakat. Tentu program ini masih akan terus berkembang dengan evaluasi atas kendala yang ada dilapangan. Semua pihak merasa optimis bahwa program ini akan berjalan dengan baik serta mendatangkan banyak manfaat.</p>2025-03-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Imam Sujonohttps://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/414Gugat Cerai (Khulu’) Dalam Perspektif Syariat Islam2025-03-21T15:55:32+00:00Safaruddinsafaruddin.1972@gmail.com<p>Khulu’ atau gugat cerai merupakan upaya seorang isteri untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya bila sudah tidak memungkinkan lagi untuk bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga karena hilangnya sakinah dan cinta kasih di atara keduanya, yang mana upaya tersebut dilegalkan dalam syariat Islam dengan maksud agar tidak terjadi pelanggaran syariat di antara keduanya. Untuk menyelidiki, menggambarkan serta menjelaskan secara seksama tentang obyek penelitian ini. agar dapat sampai pada hasil yang diharapkan, maka dalam penelitian ini, penulis memakai metode kualitatif. Dengan metode kualitatif ini, penulis dapat menganalis setiap data yang terkait dengan obyek penelitian dan menyajikannya dalam bentuk hasil penelitian. Khulu’ atau gugat cerai yang dilakukan oleh seorang isteri dalam upaya melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya termasuk dalam kategorikan thalak bain dan tidak ada rujuk, dan bukan fasakh. Sebab jika khulu’ dikatergorikan sebagai fasakh maka suami memungkinkan rujuk kembali dan jika itu terjadi maka kemungkinan besar kezaliman dalam rumah tangga dan segala sesuatu yang menyertainya akan terulang kembali dan itu sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu terwujudnya sakinah mawaddah warahmah. </p>2025-03-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Safaruddinhttps://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/415Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Paksa Dan Dampak Yang Ditimbulkan 2025-03-21T16:11:50+00:00Musdalifahmusdalifah@ddipolman.ac.idMuhammad Adam HRmuhammadadamhr@gmail.comBulkisbulkis@ddipolman.ac.id<p>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? (2) Apa dampak yang ditimbulkan dari praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian hokum empiris ini, menghasilkan data deskriptif partisipan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) Menurut hokum islam tentang kawin paksa adalah bahwa kawin paksa tidak dianjurkan dalam islam. Seorang wali tidak menikahkan dengan paksa pada wanita yang adaa dibawah perwaliannya kecuali meminta izin terlebih dahulu kepada wanita yang akan dinikahkannya tersebut, (2) Dampak yang di timbulkan dari adanya praktik kawin paksa adalah tidak adanya rasa cinta dalam ikatan perkawinan, hilangnya gairah hidup, kurang peduli pada keluarganya, memicu perselingkuhan dan dapat menimbulkan konflikdan juga berujung pada perceraian. Meskipun kita tidak bias memungkiri bahwa sangat banyak pasangan kawin paksa yang kemudian pasangan tersebut bias bahagia dengan perkawinannya.</p>2025-03-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Musdalifah, Muhammad Adam HR, Bulkishttps://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/416Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pengemis di Polewali Mandar2025-03-21T16:23:08+00:00Muhammad Arhammuhammadarham@ddipolman.ac.idAbdul Latifabdullatif@ddipolman.ac.idRiswanriswan@ddipolman.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pelaksanaan Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Pengemis di Polewali Mandar, dengan merumuskan dua permasalahan yaitu: 1) Bagaimana penertiban pengemis di Polewali Mandar, dan 2) Apa kendala satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan penertiban pengemis di Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, atau juga disebut sebagai penelitian lapangan (<em>kualitatif</em>). Penelitian empiris merupakan metode penelitian hukum yang menggunakan fakta- fakta empiris yang diperoleh dari perilaku masyarakat, baik itu perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui observasi atau pengamatan langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penertiban pengemis di Polewali Mandar dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengawasan dan penangkapan, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengawasan yang konsisten, Satpol PP dapat memetakan wilayah yang rawan menjadi tempat berkumpulnya pengemis, dan dengan penangkapan, mereka dapat menindaklanjuti dengan cepat terhadap pelanggaran yang terjadi. 2) Penertiban pengemis di Polewali Mandar menghadapi sejumlah kendala yang signifikan, yaitu kurangnya armada operasional, keterbatasan sumber daya dan personel, serta minimnya dukungan dari masyarakat. Kurangnya armada, seperti kendaraan operasional, menghambat mobilitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjangkau wilayah-wilayah yang luas dan melakukan penertiban secara efektif. Keterbatasan sumber daya dan personel juga menambah beban kerja, membuat operasi penertiban kurang optimal, dan menyulitkan pelaksanaan tugas yang lebih menyeluruh.</p>2025-03-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 Muhammad Arham, Abdul Latif, Riswan