JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish <p><span lang="id-ID">JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, </span><span lang="id-ID">is a peer-reviewed journal published by the IAI DDI Polman. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum<em> </em> is published twice yearly (Maret and September). JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum journal aims to facilitate and disseminate innovative and creative ideas of researchers, academicians, and practitioners concentrating on Sharia and Law. JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum was registered as p-ISSN (<a href="http://u.lipi.go.id/1475571161">2541-643X</a>) and e-ISSN (<a href="http://u.lipi.go.id/1615860557">2776-1762</a>) at LIPI in 2021. Therefore, all articles published by JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum will have Digital Object Identifier (DOI) number.</span></p> IAI DDI POLMAN en-US JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 2541-643X Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/353 <p>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/pid.Sus/2018, (2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pid.Sus/2018.Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan tindak pidana perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pid.Sus/2018, (2) Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana Nomor 2378 K/Pi.Sus/2018.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan&nbsp; menggunakan jenis penelitian adalah pendekatan kasus (case Approach). Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskriptifkan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberi perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Peneliti ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa Terjadinya tindak pidana di sebabkan dari faktor pergaulan bebas, faktor lingkungan tempat tinggal anak, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua anak karena anak hanya tinggal bersama sang ibu sedangkan ayah dari anak tersebut sudah meninggal dunia. Dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengatakan bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana berhak untuk melakukan upaya diversi dan yang bertugas untuk mengupayakan diversi yaitu PK dari BAPAS.&nbsp;</p> Hidayanti Hidayanti Thahir Thahir salma S Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-30 2024-05-30 4 1 1 7 10.36915/jish.v4i1.353 Tinjauan Hukum Islam Terhadap Poligami Di Kecamatan Messawa Kabupaten. Mamasa https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/354 <p>Dalam Islam, poligami dikenal sebagai poligini dan diatur oleh prinsip-prinsip yang ketat. Meskipun Islam memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah menekankan kewajiban kesetaraan perlakuan terhadap semua istri. Jenis penelitian ini tergolong Kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan normative (Syar’i), dan yuridis dalam memahami situasi apa adanya. Serta pendekatan social culture yang ada di kecamatan tempat penelitian berlangsung. Adapun sumber data penelitian ini adalah masyarakat muslim di kecamatan Messawa dan pihak-pihak yang mengetahui permasalahan yang akan dibahas dan tokoh agama. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil yang dicapai dari penelitian ini adalah bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan poligami adalah: 1) Faktor anak, 2) Faktor menaikan derajat seorang janda. Dampak positif dari poligami yang diungkapkan oleh masyarakat yaitu terhindar dari perbuatan zina, memperbanyak keturunan, melindungi para janda, terbutuhi kebutuhan sex suami. Sedangkan dampak negatifnya adalah 1) mendapat tekanan masyarakat, 2) Anak-anak merasa tersisih, 3) terbaginya kasih sayang suami. &nbsp;Pandangan hukum Islam tentang keadilan poligami yaitu mewajibkan suami berlaku adil terhadap istri-istrinya tanpa membedakan istri yang satu dengan yang lain, membagi nafkah dengan seimbang dan membagi kasih sayangnya kepada istriistrinya tanpa membedakan. &nbsp;Bentuk keadilan yang terjadi pada masyarakat muslim ialah seorang suami membagi waktu untuk istri-istrinya. Sebagian pembagian nafkah, waktu dan kasih sayang sudah adil , tapi banyak juga seorang suami belum bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya mulai dari nafkah materi, kasih sayang dan waktu , karena pada hakikatnya manusia tidak bisa berlaku adil.</p> Kasim Kasim Anwar Sewang Jamaluddin Jamaluddin Hasnawati Hasnawati Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-30 2024-05-30 4 1 8 16 10.36915/jish.v4i1.354 Pernikahan sebagai Passambo Siri’ Dalam Budaya Mandar https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/355 <p>Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan <em>Passambo Siri</em>’ Dalam Budaya Mandar (Studi Kasus Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar)Penelitian ini bertujuan buat mengenali tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, buat mengenali pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar, serta buat mengenali pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar. Hasil riset menampilkan kalau:( 1) Tata metode penerapan perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan:( a) Keluarga dari pria ataupun wanita melapor ke pak Imam buat menikahkan anaknya,( b) Pengecekan ketentuan,( c) Persetujuan dari pihak pria buat jadi Passambo, serta( d) Wajib terdapat persetujuan dari keluarga pihak pria yang hendak jadi Passambo Siri’.( 2) Pemikiran tokoh agama terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kalau perkawinan Passambo Siri’ dicoba sebab warga setempat banyak memikirkan hal- hal yang hendak terjalin oleh sang wanita ataupun memandang pada kemaslahatan daripada kemudaratan yang hendak terjalin.( 3) Pemikiran hukum Islam terhadap perkawinan Passambo Siri’ di Desa Baru, para ahli hukum Islam/ pakar hukum fikih berbeda komentar. Imam Syafi’ i, Hanafi, Maliki serta Imam Hambali membolehkan, asalkan yang menikahinya itu merupakan pria yang menghamilinya.</p> Aco Muhrisal Abdul Latif Qadriani Arifuddin Hasnawati Hasnawati Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-30 2024-05-30 4 1 17 30 10.36915/jish.v4i1.355 Benarkah Polisi Pamong Praja Bisa Memberi Kemanan dari Gangguan Begal? https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/356 <p>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga Keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan begal di Kecamatan Mapilli kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana perspektif siyasah syar’iyyah terhadap peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan begal. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari gangguan begal, (2) Untuk mengetahui perspektif siyasah syaar’iyah terhadap peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan dan kenyamana masyarakat dari gangguan begal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian langsung atau lapangan <em>empiris</em>, yaitu obyek penelitian langsung pada masyarakat dan korban pembegalan yang ada di Kecamatan Mapilli Kebupaten Polewali Mandar. Peran Satpol PP Dalam menjaga Keamanan dan kenyamanan Masyarakat Dari Gangguan Begal di Kabupaten Polewali Mandar sudah sangat efektif. Program dari Bupati tersebut Selain memiliki anggaran tersendiri untuk honor petugas Pol PP, pendirian Pos Jaga Pol PP disetiap Kecamatan. Khusunya Kecamatan Mapilli dilakukan secara mandiri dan swadaya masyarakat. Hal ini berimplikasi dengan angka kejahatan kriminal di Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar yang didata oleh Polres Polewali Mandar mengalami pe/nurunan. Meskipun secara akumulatif masih ada kejahatan di Polewali Mandar Kecamatan Mapilli , akan tetapi kejahatan yang berdampak secara langsung keresahan masyarakat banyak seperti begal, pencurian kekerasan mengalami penurunan dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar.</p> Muslim Saputra Muhammad Adam Hr Adam Hr Qadriani Arifuddin Bulkis Bulkis Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-30 2024-05-30 4 1 31 36 10.36915/jish.v4i1.356 Warisan Dalam Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.G/2022/Pa.Pwl) https://ejournals.ddipolman.ac.id/index.php/jish/article/view/358 <p>Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak disahkan di Pengadilan Agama, (2) Bagaimana pertimbangan hukum yang dilaksanakan mejelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl.</p> <p>Adapun tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak di sahkan di Pengadilan Agama, (2) Untuk mengetahui pertimbangan hukum yang dilaksanakan majelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jenis Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian kualitatif ini, menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkn, dan dari data tersebut diambil kesimpulan.</p> <p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Hasil-hasil penelitian dan pembahasan adalah: (1) Pelaksanaan hukum islam terhadap pembagian warisan yang berpoligami atas perkawinannya tidak disahkan di Pengadilan Agama (Isbat Nikah) telah sesuai dalam Pasal 4 Ayat (1) Tahun 1974 tentang perkawinan dan juga memperhatikan Kompilasi Hukum Islam Pasal 56 Ayat (1) dan (3) bahwa perkawinan dengan istri kedua tanpa izin poligami dari pengadilan adalah perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dengan istri pertama merupkan ahli waris yang sah, (2) Pertimbangan Hukum yang dilaksanakan majelis hakim dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Pwl, hakim dalam mengambil keputusan mempertimbangkan segala aspek yaitu Agama Pewaris dan Ahli Waris, hubungan nasab pewaris dan ahli waris, penyebab kematian pewaris.</p> Puput Zamzam Thahir Thahir Qadriani Arifuddin Copyright (c) 2024 https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 2024-05-30 2024-05-30 4 1 36 65 10.36915/jish.v4i1.358