Publication Ethics

Pedoman Etika publikasi jurnal:

Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi. Dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap pembaca Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, menjunjung tinggi prinsip etika publikasi  dan pernyataan malpraktek. Semua artikel tidak sesuai dengan standar ini akan dihapus dari publikasi setiap saat bahkan setelah publikasi. Sesuai kode etik Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, kami akan melaporkan setiap kasus dugaan plagiarisme atau duplikasi penerbitan ke otoritas yang relevan. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum berhak menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme untuk mengirimkan artikel yang dikirimkan ke Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum setiap saat. 

Penulis:

  1. Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya asli.
  2. Penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut belum diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis bertanggung jawab untuk mengedit bahasa sebelum mengirimkan artikel.
  4. Penulis mengirimkan karya mereka ke jurnal untuk publikasi sebagai artikel asli dengan menegaskan bahwa karya-karya yang diajukan mewakili kontribusi para penulis, dan tidak disalin atau dijiplak secara keseluruhan atau sebagian dari karya lain tanpa kutipan yang jelas.
  5. Penulis harus mengetahui proses penyelesaian konflik yang terjadi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam naskah mereka ke Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum.
  7. Setiap tindakan atau perkataan dari penulis, kontributor, atau sumber lain harus dikreditkan dan dirujuk dengan tepat.
  8. Seorang penulis menyetujui perjanjian lisensi sebelum mengirimkan artikel.
  9. Semua artikel harus diserahkan menggunakan prosedur pengajuan secara online.

Dewan Redaksi:

  1. Editorial Dewan harus memastikan peer-review yang adil dari artikel yang diajukan untuk publikasi.
  2. Dewan Redaksi harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan.
  3. Dewan Redaksi harus memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan naskah yang diajukan disimpan sebagai rahasia sebelum dipublikasikan.
  4. Dewan Redaksi harus mengevaluasi manuskrip hanya untuk konten intelektualnya.
  5. Editor-in-Chief akan mengkoordinasikan karya editor.

Reviewer:

  1. Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan konten tanpa memandang asal etnis, jenis kelamin, orientasi seksual, kewarganegaraan, kepercayaan agama, atau Filsafat politik penulis.
  2. Reviewer harus memastikan bahwa semua informasi yang terkait dengan manuskrip yang diajukan disimpan sebagai rahasia dan harus melapor ke editor-in-Chief jika mereka menyadari pelanggaran hak cipta dan plagiarisme di sisi penulis.
  3. Reviewer harus mengevaluasi karya yang diajukan secara objektif serta menyampaikan pendapat mereka dengan jelas mengenai karya dengan cara yang jelas dalam formulir peninjauan.
  4. Reviewer harus menyimpan informasi yang berkaitan dengan naskah rahasia.
  5. Seorang reviewer yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian dilaporkan dalam sebuah naskah atau tahu bahwa Tinjauan prompt akan mustahil harus memberitahukan editor-in-Chief dan alasan dirinya dari proses peninjauan.