Penerapan Zakat Profesi sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar
DOI:
https://doi.org/10.36915/jurnalkajianekonomidanperbankansyariah.v1i2.197Keywords:
Zakat Profesi, Pajak, Penghasilan Kena PajakAbstract
Penerapan zakat profesi sebagai pengurang penghasilan kena pajak ada permasalahan yang diangkat sebagai indikator atau rumusan masalah dalam hal ini tentang 1) Bagaimana penerapan zakat profesi sebagai pengurang penghasilan kena pajak di kantor kementerian agama kabupaten polewali mandar. 2) Apa kendala penerapan zakat profesi sebagai pengurang penghasilan kena pajak di kantor kementerian agama kabupaten polewali mandar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pokok masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan zakat profesi dan apa kendala zakat profesi sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar.Penelitian lapangan (Field Research) digunakan untuk melakaukan pendekatan kualitatif deskriptif. Yang dilakukan atau perolehan informasinya berasal dari pihak BIMAS (Bimbingan Islam) di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode seperti wawancara, dokumentasi serta observasi. Kemudian mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data hal ini disebut juga dengan teknik analisis data. Berdasarkan penelitian yang dilakukan variabel penelitian yaitu penerapan zakat profesi sebagai pengurang penghasilan kena pajak di kantor kementerian agama kabupaten polewali mandar telah memenuhi kriteria atau telah diterapkan akan tetapi tidak terorganisir atau tidak berjalan secara teknis serta zakat yang memiliki regulasi di dalamnya masih terlihat kurang signifikan dalam kerangka yang dapat mengikat aspek hukum yang dirasakan oleh perseorangan yang wajib pajak. Yang menjadi kendala terhambatnya pengumpulan zakat profesi adalah kurangnya sosialisasi UPZ dan BAZNAS sehingga muzakki masih kurang memahami dan lebih memilih masjid atau mushala dilingkungannya masing-masing untuk membayar zakat sehingga penyaluran zakat tidak berjalan secara efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 nirwana ana, Rivai Makduani, Inwandi Irwandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.