Pengembangan Usaha Mikro Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) (Analisis Ekonomi Islam)

Authors

  • Desy Arum Sunarta STAI DDI Pinrang
  • Muhammad Mukhtar S Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pinrang
  • Dzulkifli Dzulkifli Institut Agama Islam DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jurnalkajianekonomidanperbankansyariah.v2i1.199

Keywords:

Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro, Ekonomi Islam

Abstract

Pengembangan usaha mikro dapat dilakukan melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku usaha. Pengembangan pada usaha mikro memberikan pengaruh pada perkembangan perekonomian dan menjadi perhatian bagi pemerintah. Strategisnya peranan usaha mikro dapat mendorong pemerintah untuk selalu berupaya mengembangkan perekonomian. KUR merupakan salah satu program pemerintah yang dananya berasal dari dana bank penyalur yang mulai diluncurkan pada November 2007. Per 1 Januari 2020 sejalan dengan diterbitkannya RUU Cipta Lapangan Kerja, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih prokerakyatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme realisasi KUR didasarkan pada peraturan tiap bank pelaksana yaitu berdasarkan pada SE BRI NOSE.S.8 – DIR/ADK/02/2008 tentang ketentuan umum dari pengajuan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bentuk penyaluran KUR berdasarkan pada nilai kepemilikan, keseimbangan dan keadilan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam prinsip ekonomi Islam.

Downloads

Published

2023-03-31