Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majene
DOI:
https://doi.org/10.36915/jurnalkajianekonomidanperbankansyariah.v2i2.290Keywords:
Jaminan Kecelakaan Kerja, , BPJS Ketenagakerjaan, Maqashid SyariahAbstract
Setiap tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal berdasrkan iuran yang telah dibayarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, oleh krena itu pihak BPJS Ketenagakerjaan masih belum memenuhi kriteria dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Jenis penelitian ini menggunakan pendakatan kualitatif, Data primer bersumber dari Al-Qur’an, Hadis dan Undang-Undang yang berkaitan dengan pembahasan, serta data berupa wawancara kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majene terkait. Data sekunder bersumber dari buku-buku yang berkaitan dengan hukum asuransi, brosur, internet, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik data lapangan yang diperlukan sebagai data penunjang diperoleh melalui wawancara dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam standar penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja telah memenuhi prosedur sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, dalam prinsip ekonomi syariah pun yang dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip gotong-royong dan tolong-menolong antar sesama peserta untuk kepentingan peserta di dalamnya terkandung kemaslahatan yang sesuai dengan maqashid syari’ah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Haslan, Fauziah, Sappeami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.