Larangan Praktik Monopoli pada Ekosistem Platform Digital dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Telaah Maqashid Syariah atas Pengecualian, Kewenangan KPPU, dan Sanksi

Authors

  • Muhammad Kusnady Tabsir Universitas Panompo
  • fatmawati fatmawati Universitas Islam Makassar
  • Fauziah Fauziah Universitas Islam DDI AGH Abdurrahman Ambo Dalle

Keywords:

Praktik Monopoli, Platform Digital, Ekonomi Syariah, Maqashid Syariah, KPPU, Sanksi Persaingan Usaha

Abstract

Penelitian ini menganalisis larangan praktik monopoli pada ekosistem platform digital dalam perspektif ekonomi syariah dengan fokus pada pengungkapan, kewenangan KPPU, dan penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Topik ini penting karena dominasi platform digital tidak lagi hanya terjadi melalui penguasaan barang, tetapi juga melalui kendali atas data, sistem pembayaran, algoritma, dan akses pasar yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus, serta dijelaskan secara kualitatif melalui kerangka maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memuat hukum persaingan harus memberlakukan secara ketat agar tidak menjadi legitimasi bagi platform dominasi, sedangkan KPPU memiliki peran strategis dalam pengawasan dan hukuman sanksi administratif terhadap perilaku anti-persaingan di pasar digital. Dalam perspektif ekonomi syariah, praktik monopoli digital dibandingkan dengan prinsip keadilan, perlindungan harta, dan kemaslahatan umum. Temuan ini menegaskan bahwa penguatan kebijakan persaingan usaha digital perlu diarahkan tidak hanya pada efisiensi pasar, tetapi juga pada keadilan sosial dan perlindungan kepentingan publik.

Downloads

Published

2026-09-30