Mekanisme Pengajuan Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Authors

  • Musafir Musafir Institut Parahikma Indonesia, Gowa
  • Muhammad Fikri Institut Parahikma Indonesia, Gowa

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.330

Keywords:

Calon Independen, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas landasan hukum sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi calon perseorangan dan dampak hukum yang dihadapi oleh calon perseorangan dalam konteks pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pilkada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan penelitian berfokus pada aspek hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007. Implikasi hukum yang dihadapi oleh calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah meliputi berbagai kesulitan, terutama dalam memenuhi persyaratan administratif. Selain tantangan dalam memenuhi persyaratan calon, seperti mendapatkan dukungan dari sejumlah pemilih tertentu, terdapat pula ketentuan bahwa setiap dukungan harus melalui proses verifikasi, termasuk pertemuan langsung dengan pendukung calon. Dalam perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah, pemilihan kepala daerah diatur dalam konteks siyasah dusturiyah yang mencakup kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Fiqh siyasah memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal jika calon kepala daerah memenuhi persyaratan kualifikasi pemimpin yang telah ditetapkan dalam fiqh siyasah dusturiyah. Walaupun tidak secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi, kualifikasi pemimpin dalam fiqh siyasah dusturiyah didasarkan pada nash (Al-Quran dan Sunnah) serta prinsip jalb al-mashalih wa dar’ al-mafasid (mengambil manfaat dan menghindari kerusakan). Meskipun tidak terdapat penjelasan rinci dalam siyasah dusturiyah mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, namun sebagian besar pemilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan calon tunggal asalkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Musafir, M., & Fikri, M. . (2024). Mekanisme Pengajuan Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 2(2), 74–91. https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.330