Perkawinan Di Bawah Umur (Telaah Kritis Perspektif Hukum Islam)
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.334Keywords:
Pernikahan dibawah Umur, Undang-undangAbstract
Pernikahan dibawah umur atau pernikahan diusia dini merupakan fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai wilayah. Fenomena pernikahan dini bagai fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian kecil di permukaan, sangat sedikit terekspos di ranah publik, tetapi kenyataannya begitu banyak terjadi di kalangan masyarakat luas. Ketika kita menelusuri akar sejarah tentang pernikahan dini di Indinesia, khususnya di pulau Jawa sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan oleh kakek dan nenek moyang kita. Pada konteks mereka, terdapat stigma negative jika seorang perempuan menikah di usia matang dalam komunitas mereka. Tulisan ini akan mendiskusikan fenomena pernikahan dibawah umur atau pernikahan usia dini dalam konteks hukum Islam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.