Efektivitas penerapan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974

Authors

  • Riswan Riswan Institut Agama Islam (IAI) DDI Polewali Mandar

DOI:

https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.336

Keywords:

Efektivitas, Dispensasi Kawin, Batas Usia, Perkawinan

Abstract

Tulisan ini membahas tentang efektifitas penerapan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Polewali Mandar. Setidak ada tiga permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini, yaitu, pertama, problematika dispensasi kawin di Pengadilan Agama Polewali Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Kedua, Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Ketiga, Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Perkara Dipensasi Kawin di Pengadilan Agama Polewali.  Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bersumber pada data primer dan sekunder melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, ditemukan bahwa terjadi kenaikan yang cukup signifikan perkara pengajuan dispensasi kawin pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Kedua, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensai nikah hakim lebih dominan karena menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudharatan.Selain itu, dalam Islam juga menganjurkan untuk tidak menyulitkan seseorang untuk menikah.Ketiga, penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap dispensasi kawin masih kurang efektiv berlaku di masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Riswan, R. (2024). Efektivitas penerapan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 . JISH: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 2(2), 132–144. https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.336