Efektivitas penerapan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v2i2.336Keywords:
Efektivitas, Dispensasi Kawin, Batas Usia, PerkawinanAbstract
Tulisan ini membahas tentang efektifitas penerapan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Polewali Mandar. Setidak ada tiga permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini, yaitu, pertama, problematika dispensasi kawin di Pengadilan Agama Polewali Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Kedua, Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Ketiga, Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Perkara Dipensasi Kawin di Pengadilan Agama Polewali. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bersumber pada data primer dan sekunder melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, ditemukan bahwa terjadi kenaikan yang cukup signifikan perkara pengajuan dispensasi kawin pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.Kedua, pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensai nikah hakim lebih dominan karena menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudharatan.Selain itu, dalam Islam juga menganjurkan untuk tidak menyulitkan seseorang untuk menikah.Ketiga, penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap dispensasi kawin masih kurang efektiv berlaku di masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.