Gugat Cerai (Khulu’) Dalam Perspektif Syariat Islam
(Pengertian, Legalitas, Syarat, Rukun, dan Hukumnya)
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v4i2.414Keywords:
pernikahan,, thalak, khulu’, rumah tangga.Abstract
Khulu’ atau gugat cerai merupakan upaya seorang isteri untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya bila sudah tidak memungkinkan lagi untuk bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga karena hilangnya sakinah dan cinta kasih di atara keduanya, yang mana upaya tersebut dilegalkan dalam syariat Islam dengan maksud agar tidak terjadi pelanggaran syariat di antara keduanya. Untuk menyelidiki, menggambarkan serta menjelaskan secara seksama tentang obyek penelitian ini. agar dapat sampai pada hasil yang diharapkan, maka dalam penelitian ini, penulis memakai metode kualitatif. Dengan metode kualitatif ini, penulis dapat menganalis setiap data yang terkait dengan obyek penelitian dan menyajikannya dalam bentuk hasil penelitian. Khulu’ atau gugat cerai yang dilakukan oleh seorang isteri dalam upaya melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan suaminya termasuk dalam kategorikan thalak bain dan tidak ada rujuk, dan bukan fasakh. Sebab jika khulu’ dikatergorikan sebagai fasakh maka suami memungkinkan rujuk kembali dan jika itu terjadi maka kemungkinan besar kezaliman dalam rumah tangga dan segala sesuatu yang menyertainya akan terulang kembali dan itu sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan, yaitu terwujudnya sakinah mawaddah warahmah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Safaruddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.