Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Paksa Dan Dampak Yang Ditimbulkan
(Studi Kasus Di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan)
DOI:
https://doi.org/10.36915/jish.v4i2.415Keywords:
Tinjauan Hukum Islam, pada praktik kawin paksa dan dampak yang ditimbulkanAbstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? (2) Apa dampak yang ditimbulkan dari praktik kawin paksa di Desa Salukonta Kecamatan Mehelaan? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang membangun makna berdasarkan data lapangan. Prosedur penelitian hokum empiris ini, menghasilkan data deskriptif partisipan berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan, dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Indikator keberhasilan dalam penelitian ini adalah: (1) Menurut hokum islam tentang kawin paksa adalah bahwa kawin paksa tidak dianjurkan dalam islam. Seorang wali tidak menikahkan dengan paksa pada wanita yang adaa dibawah perwaliannya kecuali meminta izin terlebih dahulu kepada wanita yang akan dinikahkannya tersebut, (2) Dampak yang di timbulkan dari adanya praktik kawin paksa adalah tidak adanya rasa cinta dalam ikatan perkawinan, hilangnya gairah hidup, kurang peduli pada keluarganya, memicu perselingkuhan dan dapat menimbulkan konflikdan juga berujung pada perceraian. Meskipun kita tidak bias memungkiri bahwa sangat banyak pasangan kawin paksa yang kemudian pasangan tersebut bias bahagia dengan perkawinannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Musdalifah, Muhammad Adam HR, Bulkis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.